27 Desember 2011 - 20:30

Parlemen rezim Zionis Israel (Knesset), Ahad (25/12) membahas rancangan undang-undang baru, yang menyatakan kota suci Quds sebagai ibukota Israel dan ibukota negara Yahudi.

Menurut Kantor Berita ABNA, Parlemen rezim Zionis Israel (Knesset), Ahad (25/12) membahas rancangan undang-undang baru, yang menyatakan kota suci Quds sebagai ibukota Israel dan ibukota negara Yahudi.

Pakar urusan permukiman Zionis dan anggota Lembaga Riset Quds, Ahmad Sub Laban mengatakan, RUU yang dimotori oleh empat anggota Knesset itu, kembali dibahas oleh Aryeh Eldad.

“RUU tersebut mengindikasikan kedudukan Quds bagi Israel dan bangsa Yahudi. Tujuannya adalah memperkuat hegemoni Zionis atas kota suci itu dan memperkenalkan Quds sebagai ibukota Israel dan bangsa Yahudi,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Juli 1980 Israel telah mensahkan undang-undang yang menegaskan Quds sebagai ibukota Israel. Keputusan Zionis menyebutkan bahwa pengesahan itu bertujuan untuk memperkuat kedudukan Quds sebagai ibukota Zionis dan menjamin keutuhan kota itu serta menjadikannya sebagai pusat kantor-kantor pemerintahan.

Sementara itu, Sekjen Lembaga Islam-Kristen, Hasan Khatir juga mengecam tekad Knesset untuk membahas RUU yang menganggap Quds sebagai satu-satunya ibukota entitas Zionis dan milik bangsa Yahudi.

Khatir menilai langkah tersebut merupakan bentuk pelecehan besar terhadap bangsa Palestina. Selain pelecehan terhadap resolusi keputusan dunia yang menegaskan bahwa Quds bagian dari wilayah Palestina pendudukan. Kota suci itu juga merupakan bagian dari entitas Palestina yang akan segera didirikan di atas negara Palestina merdeka sebagaimana disepakti hampir seluruh negara di dunia. (FIPMI/RM)